Keamanan Pangan

Keamanan Pangan
Regulasi Keamanan Pangan tercantum dalam undang-undang republik Indonesia nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan pengertian Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Menurut FAO-WHO pada tahun 2001 menyebutkan bahwa keamanan pangan merujuk pada bahaya, baik yang kronis maupun yang akut, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Masyarakat membutuhkan makanan yang aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak menyebabkan bahaya maupn penyakit yang dapat membahayakan ketika dikonsumsi. Perusahaan penyedia produk pangan memiliki karakteristik yang harus dipenuhi dengan menetapkan standar dimana standar tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.

Terdapat menejemen mutu pangan agar mutu atau kualitas bahan pangan yang dikeluarkan oleh produsen aman untuk dikonsumsi, menejemen mutu pangan di terapkan menggunakan GMP (Good Manufacturing Practice) dan GHP (Good Handling Practice) serta HACCP (Hazard Critical Control Point). GMP merupakan system yang memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh industry makanan dan kemasan, terkait dengan kemanan pangan, kualitas, dan persyaratan hukum. Sedangkan GHP dalah pedoman umum dalam melaksanakan pasca panen holtikultura secara baik dan benarsehingga kehilangan dan kerusakan hasil dapat ditekan seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yan bermutu atau memenuhi standar mutu yang berlaku seperti standar nasional Indonesia. HACCP lebih komplek lagi, HACCP adalah metode operasi terstruktur yang gdikenal secara internasional yang bias membantu organisasi dalam industry makanan dan minuman untuk mengidentifikasi resiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan kesesuaian hukum.


Pengawasan pangan sangat penting dilakukan dalam sebuah Industri maupun segala macam pangan yang beredar di Indonesia, sehingga makanan yang dikonsumsi terbebas dari cemaran-cemaran kimia, fisika dan biologi, ataupun bahan-bahan berbahaya yang mungkin saja sengaja ditambahkan meskipun sudah dilaran oleh pemerintah.

Comments