Keamanan Pangan
Regulasi Keamanan Pangan tercantum dalam undang-undang republik
Indonesia nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan
pengertian Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Menurut FAO-WHO
pada tahun 2001 menyebutkan bahwa keamanan pangan merujuk pada bahaya, baik
yang kronis maupun yang akut, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Masyarakat membutuhkan makanan yang aman untuk dikonsumsi,
sehingga tidak menyebabkan bahaya maupn penyakit yang dapat membahayakan ketika
dikonsumsi. Perusahaan penyedia produk pangan memiliki karakteristik yang harus
dipenuhi dengan menetapkan standar dimana standar tersebut dapat memenuhi
kebutuhan dan keinginan konsumen.
Terdapat menejemen mutu pangan agar mutu atau kualitas bahan
pangan yang dikeluarkan oleh produsen aman untuk dikonsumsi, menejemen mutu
pangan di terapkan menggunakan GMP (Good Manufacturing Practice) dan GHP (Good
Handling Practice) serta HACCP (Hazard Critical Control Point). GMP merupakan system
yang memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh industry makanan dan
kemasan, terkait dengan kemanan pangan, kualitas, dan persyaratan hukum. Sedangkan
GHP dalah pedoman umum dalam melaksanakan pasca panen holtikultura secara baik
dan benarsehingga kehilangan dan kerusakan hasil dapat ditekan seminimal mungkin
untuk menghasilkan produk yan bermutu atau memenuhi standar mutu yang berlaku
seperti standar nasional Indonesia. HACCP lebih komplek lagi, HACCP adalah metode
operasi terstruktur yang gdikenal secara internasional yang bias membantu
organisasi dalam industry makanan dan minuman untuk mengidentifikasi resiko
keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan
kesesuaian hukum.
Pengawasan pangan sangat penting dilakukan dalam sebuah
Industri maupun segala macam pangan yang beredar di Indonesia, sehingga makanan
yang dikonsumsi terbebas dari cemaran-cemaran kimia, fisika dan biologi,
ataupun bahan-bahan berbahaya yang mungkin saja sengaja ditambahkan meskipun
sudah dilaran oleh pemerintah.
Comments
Post a Comment