Perizinan untuk Sertifikat PIRT

Perizinan P-IRT

Apabila kita memiliki suatu produk, yang diolah dalam skala yang tidak terlalu besar, atau yang biasa disebut industry rumahan maka dalam peredarannya pun produk tersebut harus memiliki ijin edar, dimana izin tersebut dinamakan izin P-IRT. Perizinan ini khusus untuk produk makanan dan minuman. Izin ini oenting untuk diurus karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan dan minuman yang anda buat memiliki standar pangan produk yang berlaku di Indonesia.
Izin PIRT diberikan kepada produk yang memiliki resiko terkontaminasi rendah, nomor PIRT memiliki 15 digit nomor (baru), dan memiliki 12 digit nomor untuk nomor yang lama. Perizinan PIRT ini berlaku hingga  tahun dan dapat diperpanjang untuk prodk makanan dan minuman yang memiliki daya simpan lebih dari 7 hari. Proses pengurusan PIRT dapat berlangsung 1 minggu hingga 3 bulan tergantung masing-masing daerah.

Terdapat beberapa keuntungan melalui pengurusan sertifikat P-IRT diantaranya yaitu :

  1. Pengusaha bisa mengedarkan dan melakukan proses produksi secara luas dan secara resmi.
  2. apabila suatu saat petugas Dinas Kesehatan melakukan survei dan melihat Industri Skala rumah tangga tersebut membutuhkan beberapa alat untuk menunjang efisiensi, Dinkes akan menyumbangkan alat tersebut tanpa memungut biaya.
  3. dengan ada pencantuman IRT dalam label akan lebih memudahkan untuk proses pemasaran dan membuat konsumen lebih yakin pada produk tersebut.
  4. menghindari sanksi-sanksi administrasi akibat adanya pelanggaran yang dilakukan karena ketidak tahuan produsen 
Terdapat Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh produsen ketika mengusulkan sertifikat P-IRT untuk poduknya yaitu :
  1.  Mengisi blanko pendaftaran 
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2 lembar
  3. Fotokopi surat pendaftaran industri kecil (kalau ada)
  4. Pas Foto ukuran 4x6 2 lembar
  5. Daftar jenis yang diproduksi maksimal 5 jenis (1 merk)
  6. Contoh label masing-masing jenis 2 lembar
  7. Contoh/sampel produksi
  8. Denah banguan
  9. Peta Lokasi
  10. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan 
adapun prosedur pelaksanaan proses perizinan P-IRT dapat dilakukan dengan cara berikut


  1. Mendatangi BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian meminta formulir untuk perizinan P-IRT
  2. Mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat
  3. Melakukan Uji Lab terhadap produk yang akan diproduksi
  4. Mengisi Formulir dan kelengkapan yang telah disiapkan seperti persyaratan diatas
  5. kemudian pihak Dinkes akan melakukan survei sebelum sertifikat P-IRT diterbitkan
  6. setelah kondisi produksi sesuai dengan standar yang dimiliki Dinkes, maka sertifikat P-IRT sudah dapat diterbitkan.

Comments