Koperasi dan Prinsipnya

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. melalui Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa Koperasi dilaksanakan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. 

menurut fungsinya Koperasi dibagi menjadi empat jenis, yaitu koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, koperasi penjualan/pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.
- Koperasi Pembelian merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barangdan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen akhir.
-Koperasi Penjualan/Pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barangatau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar samai ditangan konsumen. dalam hal ini anggota memiliki peran sebagai pemasok barang atau jasa pada koperasi.
-Koperasi Produksi yaitu koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggota berperan sebagai pegawai atau karyawan koperasi, dalam hal ini anggot memiliki peran sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. dalam koperasi jenis ini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
dalam pelaksanaanna apabila koperasi hanya menyelenggarakan satu fungsi maka disebut koperasi tungal usaha atau single purpose cooperative sedangkan apabila dalam pelaksanaannya koperasi melakukan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha atau multi purpose cooperative.

Dalam pelaksanaannya koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar atau suatu sistem ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif. prinsip koperasi yaitu 
 > Keanggotaannya bersifat terbuka
     maksudnya setiap anggota/ keanggotaan secara sukarela memberikan odal sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan keanggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.  
 > Pengelolaan yang demokratis
   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis karena setiap anggota koperasi bebas      berpendapat, namun walaupun bebas berpendapat juga harus memakai aturan yang jelas berdasarkan  prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan  dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan asas bersama berdasarkan asas  kekeluargaan.
 > Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
 maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa dari masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota. pembagian SHU tiap anggota harus dibayarkan secara tunai karena anggota merupakan investor yang juga merupakan pemilik jasa serta pemakai atau pelanggan atas jasa tersebut.     
 > Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 koperasi memberikan balas jasa terhadap anggotanya yang mempercayakan modal untuk dikelola oleh koperasi, namun pemberian balas jasa ini terbatas sesuai dengan seberapa modal yang diberikan oleh anggota.
 > Mandiri 
Koperasi bersifat mandiri, dimana tidak dinaungi oleh organisasi lain, serta sertiap anggota memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing atas usahanya sendiri, serta berperan aktif dalam meningkatkan koperasi dan usaha itu sendiri.


Comments