Peraturan Lingkungan Hidup

Peraturan mengenai Lingkungan Hidup di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009, diikuti oleh peraturan pemerintah RI no 27 tahun 2012, kemudian Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup dan Keputusan Gubenur Provinsi DKI Jakarta No 189/2002 (Jenis usaha wajib UKL/UPL Jakarta)
                       
x
 



                 Dalam sebuah industri, dikenal istilah produksi bersih dan pengelolaan lingkungan hidup. Produksi bersih merupakan usaha untuk mengurangi dan mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle. Sedangkan Pengelolan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidupyang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemelihaaan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Penanganan industri rumah tangga dalam sebuah industri dilakukan dalam beberapa hal diantaranya yaitu melalui pengurangan sumber (Souce reduction), penggunaan dan oemanfaatan kembali (recycling), pengolahan (treatment) dan pembuangan. Penanganan limbah Industri rumah tangga berbeda-beda tergantung pada jenis poduk yang mau diproduksi seperti cait, padat dan gas. 
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Pada peraturan RI nomor 27 tahun 2012 tentang izinlingkungan menjelaskan bahwa AMDAL merupakan suatu kajian mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakanpada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Suatu usaha dikatakan AMDAL apabila lokasi usaha berada dikawasan yang memiliki AMDAL, lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana jelas mengenai tata ruang kabupaten atau kota serta usaya yang dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Fungsi AMDAL yaitu:
● Perencanaan pembangunan wilayah.
● Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha.
● Memberikan alternatif solusi untuk minimalisasi dampak negatif.
● Memberi informasi untuk masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Dokumen yang diperlukan untuk Amdal yaitu
 1. Dokumen Kerangka Acuan (KA),
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL),
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
                Selain AMDAL Pengelolaan Lingkungan Hidup juga disusun dalam Upaya Pengelolaan Lingungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Menurut keputusan Gubernur Povinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18/2002 tanggal 5 februari 2002. Jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan  (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan  (UPL) di Provinsi DKI Jakarta.
 Usaha yang wajib UKL dan UPL memiliki langkah dan kriteria dalam enentuannya, berikut merupakan langkah dan kriteria pemilihan usaha wajib UKL UPL
1. Jenis usaha dan/atau kegiatan tidak wajib dilengkapi AMDAL.
2. Telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
3. Periksa peraturan tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
4. Pastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
5. Tetapkan jenis rencana usaha atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau tidak.

Sarana dan Prasarana Sanitasi SPPL diantaranya yaitu:
Penyediaan Air Bersih PDAM
○ PDAM
Pengelolaan Air Limbah
○ septic tank
Pengelolaan Persampahan
○ sampah terpilah: sampah basah dan kering
Pengelolaan Limbah B3
○ pewadahan yang tertutup, kuat, dan berlabel
Penanggulangan Kebakaran

○ minimal 1 unit APAR

Comments