Peraturan mengenai Lingkungan
Hidup di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32
tahun 2009, diikuti oleh peraturan pemerintah RI no 27 tahun 2012, kemudian
Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup dan Keputusan Gubenur Provinsi DKI
Jakarta No 189/2002 (Jenis usaha wajib UKL/UPL Jakarta)
x
Dalam sebuah industri, dikenal istilah
produksi bersih dan pengelolaan lingkungan hidup. Produksi bersih merupakan
usaha untuk mengurangi dan mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste
avoidance, waste reduction, dan recycle. Sedangkan Pengelolan lingkungan hidup
merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidupyang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemelihaaan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Penanganan industri
rumah tangga dalam sebuah industri dilakukan dalam beberapa hal diantaranya
yaitu melalui pengurangan sumber (Souce
reduction), penggunaan dan oemanfaatan kembali (recycling), pengolahan
(treatment) dan pembuangan. Penanganan limbah Industri rumah tangga berbeda-beda
tergantung pada jenis poduk yang mau diproduksi seperti cait, padat dan
gas.
Analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL)
Pada peraturan RI nomor 27 tahun
2012 tentang izinlingkungan menjelaskan bahwa AMDAL merupakan suatu kajian
mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakanpada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Suatu usaha dikatakan AMDAL apabila lokasi usaha berada
dikawasan yang memiliki AMDAL, lokasi usaha berada di kabupaten kota yang
memiliki rencana jelas mengenai tata ruang kabupaten atau kota serta usaya yang
dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Fungsi AMDAL yaitu:
● Perencanaan pembangunan
wilayah.
● Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha.
● Memberikan alternatif solusi
untuk minimalisasi dampak negatif.
● Memberi informasi untuk
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Dokumen yang diperlukan untuk
Amdal yaitu
1. Dokumen Kerangka Acuan (KA),
2. Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL),
3. Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL),
4. Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL).
Selain
AMDAL Pengelolaan Lingkungan Hidup juga disusun dalam Upaya Pengelolaan
Lingungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Menurut
keputusan Gubernur Povinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18/2002 tanggal
5 februari 2002. Jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan
lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan
lingkungan (UPL) di Provinsi DKI
Jakarta.
Usaha yang wajib UKL dan UPL memiliki langkah
dan kriteria dalam enentuannya, berikut merupakan langkah dan kriteria
pemilihan usaha wajib UKL UPL
1. Jenis usaha dan/atau kegiatan
tidak wajib dilengkapi AMDAL.
2. Telah tersedia teknologi untuk
menanggulangi dampak tersebut.
3. Periksa peraturan tentang
jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
4. Pastikan bahwa dampak dari
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL dengan menjawab
pertanyaan berikut:
5. Tetapkan jenis rencana usaha
atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau tidak.
Sarana dan Prasarana Sanitasi
SPPL diantaranya yaitu:
➢ Penyediaan Air Bersih PDAM
○ PDAM
➢ Pengelolaan Air Limbah
○ septic tank
➢ Pengelolaan Persampahan
○ sampah terpilah: sampah basah
dan kering
➢ Pengelolaan Limbah B3
○ pewadahan yang tertutup, kuat,
dan berlabel
➢ Penanggulangan Kebakaran
○ minimal 1 unit APAR
Comments
Post a Comment