Urutan Pengadilan Kasus Pidana

Urutan Kasus Pidana

1.       Dilakukan pelaporan kepada polisi
2.       Kemudian dilakukan penyelidikan dimana dalam penyelidikan terdapat saksi dan terdakwa. Saksi dalam memberikan kesaksiannya tidak boleh berbohong, dan saksi juga memiliki potensi untuk menjadi terdakwa. Sedangkan terdakwa boleh berbohong oleh karena itu saksi yang terbukti berbohong bisa menjadi terdakwa.
3.       Setelah proses penyelidikan dilakukan tahap penyidikan, dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi-saksi yang telah ditentukan, kemudian tersangka memiliki nama sebagai terdakwa
4.       Kemudian dilakukanproses penuntutan dimana penuntutan dilakukan oleh jaksa, berkas serta surat penuntutan dikirim oleh jaksa kepada pengadilan
5.       Pengadilan terdiri dari beberapa jenis, yaitu pengadilan agama, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan Mahkamah Agung. Di dalam pengadilah tahapan proses yang dilakukan adalah
a.       Pembacaan surat dakwaan yang diberikan jaksa
b.       Apabila terdakwa memiliki pengacara, maka terdakwa dapat melakukan axcepsi, dimana hal yang dapat di eksepsi adalah
                                                               i.      Jenis Pengadilan
                                                             ii.      Tempat Pengadilan
                                                           iii.      Dakwaan yang keliru/salah, dimana orang yang dihadirkan tidak sesuai
c.       Kemudian jaksa melakukan jawaban eksepsi
d.       Replik > proses penjawaban dari eksepsi
e.       Duplik > proses penjawaban dari duplik
f.        Putusan sela (1 hakim) akan diputuskan apakah pengadilan akan diteruskan atau tidak.
g.       Apabila pengadilan dilanjutkan,  Kemudian dapat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
h.       Kemudian hakim akan melakukan atau memberikan putusan untuk tedakwa
i.         Dilakukan pembacaan hasil putusan
j.         Setelah itu dilakukan pembacaan pledoi atau pembelaan
k.       Sesudah pledoi, pledoi akan dijawab oleh jaksa (replik)
l.         Kemudian jawaban tesebut akan dijawab kembali oleh pengacara terdakwa (duplik)

m.     Kemudian dilakukan putusan dan pengadilan selesai.

Comments