Urutan Kasus Pidana
1.
Dilakukan pelaporan kepada polisi
2.
Kemudian dilakukan penyelidikan dimana dalam
penyelidikan terdapat saksi dan terdakwa. Saksi dalam memberikan kesaksiannya
tidak boleh berbohong, dan saksi juga memiliki potensi untuk menjadi terdakwa. Sedangkan
terdakwa boleh berbohong oleh karena itu saksi yang terbukti berbohong bisa
menjadi terdakwa.
3.
Setelah proses penyelidikan dilakukan tahap
penyidikan, dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dan
saksi-saksi yang telah ditentukan, kemudian tersangka memiliki nama sebagai
terdakwa
4.
Kemudian dilakukanproses penuntutan dimana
penuntutan dilakukan oleh jaksa, berkas serta surat penuntutan dikirim oleh
jaksa kepada pengadilan
5.
Pengadilan terdiri dari beberapa jenis, yaitu
pengadilan agama, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan Mahkamah
Agung. Di dalam pengadilah tahapan proses yang dilakukan adalah
a.
Pembacaan surat dakwaan yang diberikan jaksa
b.
Apabila terdakwa memiliki pengacara, maka
terdakwa dapat melakukan axcepsi, dimana hal yang dapat di eksepsi adalah
i.
Jenis Pengadilan
ii.
Tempat Pengadilan
iii.
Dakwaan yang keliru/salah, dimana orang yang
dihadirkan tidak sesuai
c.
Kemudian jaksa melakukan jawaban eksepsi
d.
Replik > proses penjawaban dari eksepsi
e.
Duplik > proses penjawaban dari duplik
f.
Putusan sela (1 hakim) akan diputuskan apakah
pengadilan akan diteruskan atau tidak.
g.
Apabila pengadilan dilanjutkan, Kemudian dapat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
h.
Kemudian hakim akan melakukan atau memberikan
putusan untuk tedakwa
i.
Dilakukan pembacaan hasil putusan
j.
Setelah itu dilakukan pembacaan pledoi atau
pembelaan
k.
Sesudah pledoi, pledoi akan dijawab oleh jaksa (replik)
l.
Kemudian jawaban tesebut akan dijawab kembali
oleh pengacara terdakwa (duplik)
m.
Kemudian dilakukan putusan dan pengadilan
selesai.
Comments
Post a Comment